Resmi Jadi Tersangka, Reza Paten Belum Ditahan. Bareskrim Polri Beralasan Masih Diperiksa Penyidik

7 November 2022, 15:01 WIB
Founder Net89 Reza Paten Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasannya, Mau Tahu? /PMJ News

AKSARA JABAR - Hingga Minggu 6 November 2022, Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten.

Sebelumnya, Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi Robot Trading Net89.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Reza masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bharada E Akan Digabungkan dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar: Penyabab Kemandulan Disebabkan Residu Pestisida pada Makanan yang Dikonsumsi Setiap Hari

Baca Juga: 20 Ucapan Hari Pahlawan 2022, Dapat Digunakan untuk Status WhatsApp dan Instagram

"Belum ditahan (Reza Paten). Masih proses (penyidikan)," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari pmjnews pada Minggu, 6 November 2022.

Diketahui, Polisi telah menetapkan Reza Paten bersama delapan tersangka lainnya dalam perkara yang diperkirakan merugikan 300 ribu member senilai Rp2,7 triliun terkait dengan penipuan berkedok robot trading Net89.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari pmjnews pada Sabtu, 5 November 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Senin 7 November 2022: Ini Jam Tayang Mega Bollywood Ek Tha Tiger dan Yehh Jadu

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Senin 7 November 2022: Superdeal Indonesia Siap Tayang Sore Ini

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Senin 7 November 2022: Ikuti Keseruan Kontes KDI 2022

Selain itu, terdapat tersangka lain pada kasus robot trading Net89 yaitu AA, pendiri atau pemilik Net89, LSH, Direktur Net89, ESI, member dan exchanger Net89, LS, sub exchanger Net89, AL, sub exchanger Net89, HS, sub exchanger Net89, FI, sub exchanger Net89, dan D, sub exchanger Net89.

Sebelumnya, terdapat beberapa publik figur yang juga terseret kasus NET89.

Kasus ini semakin heboh karena sejumlah publik figur turut dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Para publik figur itu yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio dan Mario Teguh.

Sebanyak 203 korban dari robot trading NET89 telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan, korban melaporkan total 134 orang dalam perkara ini.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler