Gaji ke-13 Cair Awal Juli 2022 Bagi ASN, Polri, TNI, dan Pensiunan, Simak Besaran Nominalnya

29 Juni 2022, 16:00 WIB
Gaji ke-13 Cair Awal Juli 2022 Bagi ASN, Polri, TNI, dan Pensiunan, Simak Besaran Nominalnya /Twitter.com/@setkabgoid

AKSARA JABAR - Gaji ke-13 bagi ASN,Polri, TNI, dan Pensiunan dikabarkan cair awal bulan Juli 2022, mendatang.

Demikian yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers dikutip Aksara Jabar dari laman resmi @menpan.go.id pada Rabu 29 Juni 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca Juga: Jadwal dan Rancangan Tahapan Pemilu Legislatif, DPD dan Pemilihan Presiden 2024

Sri Mulyani menjelaskan total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah, Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).

Menkeu menuturkan komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Baca Juga: Jadwal Persib Bandung di Perempat Final Piala Presiden 2022 Berubah, Begini Tanggapan Direktur PT PBB

"Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum," ujar Sri.

Kemudian, katanya, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," tuturnya.

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Bungah! Gaji Ke-13 Cair Awal Juli 2022, Menkeu: Ditambah 50 Persen Tunjangan Kinerja

Selain itu, lanjut Menkeu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan. Walaupun kondisi penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” kata Sri Mulyani.

Sebagai pelengkap informasi, kebijakan gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.***

Editor: Kanda Yusuf Abdillah

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler