PNS dan Pensiunan Bungah! Gaji Ke-13 Cair Awal Juli 2022, Menkeu: Ditambah 50 Persen Tunjangan Kinerja

- 29 Juni 2022, 14:19 WIB
PNS dan Pensiunan Bungah! Gaji Ke-13 Cair Awal Juli 2021, Menkeu: Ditambah 50 Persen Tunjangan Kinerja
PNS dan Pensiunan Bungah! Gaji Ke-13 Cair Awal Juli 2021, Menkeu: Ditambah 50 Persen Tunjangan Kinerja /PIXABAY/@EmAji

AKSARA JABAR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan akan menerima gaji ke-13 awal Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.

Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, PNS, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan pada awal Juli 2022.

Baca Juga: Tata Cara Membeli Pertalite dan Solar Menggunakan Aplikasi MyPertamina dari Mulai Daftar, Login hingga Bayar

Menurut Menkeu, ada perbedaan terkait pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PNS, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan yaitu akan ada penambahan 50 persen tunjangan kinerja.

“Gaji ke-13 diberikan kepada ASN,PNS, Pensiunan dan penerima tunjangan. ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan, dibayarkan pada awal Juli 2022”, dilansir dari kemenkeu.go.id saat siaran pers, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Sertijab Dandim 0605 Subang, Letkol Inf Bambang Raditya Resmi Menjabat

Nantinya, kata Menkeu, gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok serta 50 persen tunjangan kinerja.

Sri Mulyani berharap pemberian gaji ke-13 kepada ASN, PNS, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan dan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Data Sebaran Kasus Covid-19 di Indonesia Per Tanggal 28 Juni 2022 Naik Menjadi 2.167 Kasus

Halaman:

Editor: Kanda Yusuf Abdillah

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x