Cair Lagi! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta akan Dapat BSU 2022, Masuk Link Ini, Cek Dapat atau tidak

5 April 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi. Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima BSU. /Novrian Arbi/Antara

AKSARA JABAR - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dipastikan akan kembali cair. Simak syarat dan cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id.

Rencananya, BSU 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp3 juta.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam ketereangan pers Evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek BSU atau Subsidi Gaji 2022 untuk 8,8 Juta Pekerja, Kapan Cair?

Adapun jadwal pemberian, Airlangga menyebut saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta," kata Menko Airlangga.

Dilansir Aksara Jabar dari laman resmi Kemnaker, BSU diselenggarakan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

BSU 2022 hanya akan diberikan bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa syarat lengkap agar bisa mencairkan BSU 2022:

Baca Juga: 2 Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2022 di Jakarta, Pesan Online di Aplikasi Pintar Bank Indonesia

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Untuk mengetahui Anda penerima BSU atau tidak, bisa mengecek langsung di laman Kemnaker, berikut caranya:

Baca Juga: Siap-siap! Sebanyak 8,8 Juta Tenaga Kerja Bakal Terima BSU 2022

1. Login di kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.

2. Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan pilih menu "Daftar" yang ada di laman utama.

3. Setelah berhasil login, lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

4. Setelah lengkap, kemudian cek pemberitahuan

5. Lalu akan muncul informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler