Bareskrim Polri Tetapkan Manager Binomo Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka

3 April 2022, 19:48 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan /Yeni/PMJ News

AKSARA JABAR - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan manager development Binomo, Brian Edgar Nababan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui platform Binomo.

Ditetapnya manager development Binomo sebagai tersangka setelah polisi mengembangkan kasus dari tersangka Indra Kenz.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," terang Dittipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada pewarta. Minggu (3/4/2022).

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Inter Milan di Liga Italia Malam Ini, Si Nyonya Tua Optimis Geser Nerazzurri di Klasemen

Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Bulan Ramadhan, Berikut Aturannya

Baca Juga: Aurel Hermansyah Sudah Daftarkan Baby Ameena ke SD, Atta Halilintar Kaget: Dia Ini Masih Umur Segini

Whisnu melanjutkan Brian Edgar Nababan bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo.

Pada awalnya, dikatakan dia Brian Edgar Nababan diterima sebagai customer support platform Binomo yang menerima komplain dari pemain Binomo Indonesia.

"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo. Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Wishu.

Baca Juga: Profil Siti Latifah Herawati Diah, Tokoh Pers Indonesia yang Tampil di Google Doodle Hari Ini 3 April 2022

Baca Juga: Hasil Bundesliga Jerman: Dortmund Kalah 1-4 dari Leipzig, Jarak dengan Bayern Munchen Semakin Jauh

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Mesut Ozil Posting Karikatur Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Netizen: Ada Indonesia Dong

Sejak 2019, Brian Edgar Nababan diangkat menjadi manager development Binomo.

Brian Brian Edgar Nababan diberikan mandat menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.

Baca Juga: Resep Telur Dadar Gulung Asam Manis, Cocok untuk Ide Menu Sahur Anak Kosan

Baca Juga: Resep Tumis Jamur Tiram, Inspirasi Menu Sahur Cepat, Praktis, dan Bergizi, Masaknya Cuma 5 Menit

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol Celta Vigo vs Real Madrid, Dua Gol Benzema Selamatkan Los Blancos dari Kekalahan

Tersangka Brian Edgar juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp120 juta pada Februari 2021.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," tutupnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler