Ini Lima Titik Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2002

29 Maret 2022, 18:34 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Ist Via Polda Metro Jaya/

AKSARA JABAR - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan teknologi kamera e-TLE bagi pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol.

“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan,” kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Lokasi Tol mana saja yang menerapkan Tilang Elekrtonik?

Baca Juga: Ngebut di Jalan Tol Bisa Kenal Tilang Mulai 1 April, Polda Metro Jaya Terapkan e-TLE

Baca Juga: Polisi Buru Pemeran Pria di Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Mungkinkah Akan Jadi Tersangka Baru?

Baca Juga: Saat Bertemu Apdesi, Presiden Jokowi Minta Para Kades Gunakan Material Lokal untuk Bangun Desa

Hingga saat ini menurut Kombes Sambodo sudah ada lima ruas jalan tol yang akan menerapkan sistem tilang elektronik tersebut.

Lima Jalan Tol yang akan terapkan sistem tilang elekronik adalah:
Tol Jakarta-Cikampek,
Tol Jakarta-Cikampek MBZ,
Tol Sedyatmo,
Tol Dalam Kota, dan
Tol Kunciran-Cengkareng.

Baca Juga: Diberitakan Agamanya Muslim, Rara Sang Pawang Hujan: Aku non-Muslim

Baca Juga: Ada Potensi Perbedaan 1 Ramadhan 2022, Kemenag Minta Masyarakat Tetap Jaga Keharmonisan

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuan SNMPTN 2022 UI, ITB, Unpad Dibuka Jam 15.00 WIB, Ini 31 Link Miror

“Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang,” imbuhnya.

Penerapan tilang elektronik ini, kata Kombes Sambodo, telah disosialisasikan sejak 1 Maret 2022. Penindakannya baru akan diberlakukan pada 1 April 2022.

“Artinya, pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” katanya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Sandiaga Ingin Jadikan Lombok Destinasi Wisata Halal Kelas Dunia

Baca Juga: Erdogan Kucurkan Bantuan untuk Mobil Listrik TOGG 300 Juta Lira Turki

Baca Juga: Hasil Seleksi SNMPTN 2022 Diumumkan Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Ini Link dan Cara Mengeceknya

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam diruas tol tersebut.”Kecepatan di atas 100 km/jam, maka kena tilang elektronik,” kata Kombes Sambodo.

Bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, polisi pun menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE. Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang. ”Overload ini sistemnya alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL,” ungkapnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler