CATAT Jadwal Kapan Gaji 13 dan THR Cair di 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

4 Februari 2022, 11:36 WIB
Jadwal pencairan gaji 13 dan THR 2022 yang akan diterima PNS, TNI, Polri hingga pensiunan di Indonesia. /Pixellab/

AKSARA JABAR - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mulai PNS, TNI, Polri hingga pensiunan dipastikan akan tetap mendapatkan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022.

Sebab, rencana pemberian gaji 13 dan THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun ini sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Lantas, kapan gaji 13 dan THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair?

Baca Juga: Gaji PNS Kemendikbud 2022, Golongan Paling Tinggi Bisa Sampai 6 Juta

Adapun jadwal pemberian THR, jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang pada tahun ini jatuh di awal Mei.

Biasanya THR ini diberikan dua minggu sebelum lebaran, yang artinya THR akan cair pada April 2022 mendatang.

Sedangkan untuk gaji 13 akan cair pada saat tahun ajaran baru yakni sekitar Juni atau Juli 2022.

Pemberian gaji 13 dan THR 2022 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para ASN di seluruh Indonesia.

Sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga. Sebab, konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

Meski sudah pasti akan diberikan, besaran nilai kedua booster bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan tersebut belum diketahui.

Baca Juga: Gaji PNS Kemenkumham Golongan 3a Lengkap Beserta Tunjangan Kinerja 2022

Ada kemungkinan, skema pemberian gaji 13 dan THR 2022 akan sama dengan tahun lalu.

Dimana pada tahun 2021, saat terjadinya Covid-19, gaji 13 dan THR dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Para ASN hanya menerima gaji 13 dan THR berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di gaji 13 dan THR tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan pemerintah untuk menambah belanja dan penanganan dampak pandemi Covid-19.

1. Gaji PNS

Berikut daftar gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkumham 2022 Terbaru Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain:

- Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
- Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari
- Tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Golongan Guru PPPK dan Guru PNS 2022

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Sejauh ini, tukin paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

2. Gaji Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 - Rp 2.699.400
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100


Golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
Brigadir: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400

3. Gaji TNI

Berikut gaji pokok TNI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:

Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100

Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400

4. Gaji pensiunan PNS

Berikut ini adalah gaji yang akan diterima seorang pensiunan PNS selama masih hidup:

Golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
Golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
Golongan III antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
Golongan IV antara Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900. ***

Editor: Tiara Maulinda

Tags

Terkini

Terpopuler