Intip Gaji PNS dan 6 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, hingga Perjalanan Dinas

7 Januari 2022, 12:59 WIB
Intip Gaji PNS dan 6 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, hingga Perjalanan Dinas /Dok. mediacenter.riau.go.id/

AKSARA JABAR- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendpatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur Pemerintah diluar Gaji PNS yang pokok.

Gaji PNS telah diatur pemerintah sesuai pangkat dan golongan. Pemerintah mengatur gaji setiap PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dirangkum tim Aksara Jabar, Gaji PNS diluar pokok ada 6 tunjangan yang didapat. Apa saja?

Baca Juga: Gaji 13 PNS 2022 Lengkap dengan THR, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

Berikut 6 tunjangan yang didapatkan PNS:

1. Tunjangaan Kinerja

Tunjangan kinerja  (Tukin) PNS diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Adapun tukin yang tertinggi itu eselon I struktural sebesar RP117.375.000 dengan peringkat Jabatan 27. Adapun terendah ditetapkan sebesar RP 5.361.800 jabatan pelaksana.

2.Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami istri, PNS akan mendapat 5 persen fari gaji pokoknya. Hal itu diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977

Adapun bagi suami istri yang sama- sama berprofesi sebagai PNS akan dipilih salah satunya. Mengacu kepada gaji paling tinggi diantara keduanya.

3. Tunjangan anak

Sementara tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2 persen dari Gaji Pokok. Hal itu berlaku maksimal tiga orang anak.

Aturan yabg mengatur masih sama di PP Nomor 7 Tahun 1977.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan PNS diatut dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

5. Tunjangan jabatan

Adapun tunjangan Jabatan hanya akan diterima PNS yang menempati posisi struktural tertentu yaitu untuk PNS yang menempati jenjang Eselon.

Hal itu diatur dalam Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

6. SPPD

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Simak Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan

Golongan I A:     Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Golongan I B:     Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)

Golongan I C:     Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)

Golongan I D:    Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan

Golongan II A:    Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan II B:    Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)

Golongan II C:    Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)

Golongan II D:   Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan

Golongan III A:  Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

Golongan III B:   Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)

Golongan III C:   Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)

Golongan III D:  Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV: Nominal gaji per bulan

Golongan IV A:  Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IV B:  Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)

Golongan IV C:  Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)

Golongan IV D:  Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)

 

Golongan IV E:   Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun).***

 

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler