11 Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan Melalui Game Online Free Fire, Pelaku Sudah Diringkus Kepolisian

30 November 2021, 16:16 WIB
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol dalam konferensi pers penangkapan kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire. /foto: Divisi Humas Polri

AKSARA JABAR - Polisi berhasil meringkus pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur melalui game online Free Fire.

Diketahui, pelaku berinisial S (21) melakukan aksi cabul dengan modus akan memberikan diamond ke korbannya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol mengatakan penangkapan ini berdasarkan surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tertanggal 23 Agustus 2021 perihal pengaduan konten negatif.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya akan Fasilitasi Pelaku Balap Liar Ibu Kota dengan Sediakan Arena Balap

Pelaku membeberkan modus operasinya melalui game online dan dengan target anak perempuan dibawah umur.

"Modus operansinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu anak perempuan di bawah umur," kata Reinhard Hatagaol dalam konferensi pers, Selasa 30 November 2021.

Reinhard menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua salah satu korban berinisia D (9).

Pada Agustus 2021, orang tua berniat mengecek ponsel anaknya, namun dihalangi oleh sang anak.

"Setelah dicek, ditemukan percakapan Whatsapp, gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus. D mengaku konten tersebut dikirim oleh teman main game bernama Reza (akun pelaku berinisial S)," ungkapnya.

Orang tuanya, ujar Reinhard, kemudian melaporkannya kasus ini ke polisi pada 22 September 2021.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, DKI Jakarta Kembali Berstatus Level 2

Polisi kemudian menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021 pada pukul 19.40 WITA.

Polisi menduga ada 11 anak perempuan berumur 9-17 tahun yang menjadi korban dari S.

Para korban berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Empat anak sudah diketahui identitasnya dan sudah diperiksa. Masih ada 7 korban anak yang belum diketahui.

Bareskrim menetapkan S menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak. Polisi menjerat S dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pornografi dan ITE. S terancam hukuman paling lama adalah 15 tahun penjara.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler