Olivia Nathania Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus CPNS Fiktif 2021, Ini Keterangan Kuasa Hukum

11 November 2021, 11:09 WIB
Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania (OI) bersama pengacaranya selesai diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS fiktif./PMJ News/ /

AKSARA JABAR- Kuasa hukum Olivia Nathania (Oi), Susanti Agustina menjelaskan status kliennya menjadi tersangka kasus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif 2021.

Oi yang merupakan Anak penyanyi lawas Nia Daniaty kini memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Menurut Susanti, Oi tiba di Polda Metro Jaya Kamis pagi pukul 07.00 WIB 11 November 2021.

"Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi panggilan tersangka," kata Susanti Agustina saat dihubungi, dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania, Polisi Tentukan Status Anak Nia Daniaty Setelah Pemeriksaan Besok

Dalam panggilan kali ini, kata Susanti, Oi akan dimintai keterangan tambahan. Pasalnya statusnya sudah dinaikan jadi tersangka.

"Oi dimintai keterangan tambahan dari hasil penyelidikan saksi-saksi, karena kan sudah jadi tersangka," paparnya.

Susanti menyebut surat penetapan tersangka terhadap Oi telah diterima sejak dua hari yang lalu, yakni Selasa (9/11/2021).

Terkait dengan perkara ini, Oi terancam Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 263 tentang Penipuan.

Sebagai informasi, Oi dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu.

Baca Juga: Mengenal Ismail Marzuki, Pahlawan Indonesia yang Berjuang Melawan Penjajah dengan Senjata Lagu

Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler