Pemerintah Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Begini Syaratnya

21 Oktober 2021, 20:32 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 21 Oktober 2021. /YouTube.com/ @sekretariatpresiden/

AKSARA JABAR - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengizinkan anak di bawah 12 tahun bepergian menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.

Syaratnya, anak di bawah 12 tahun yang akan menggunakan pesawat harus mengantongi tes RT-PCR dengan hasil negatif.

Selain hasil negatif, anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat asal dengan pengawasan ketat orangtuanya dan dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Tayang Pukul 21.00 WIB, Sinopsis: Denis Setiano Kembali Muncul, Aldebaran Terkejut

Baca Juga: Dede Nurdin, Remaja Yatim di Subang Idap Kanker Otak Stadium 4 Akhirnya Dapat Bantuan Pemerintah

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 21 Oktober 2021.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR. Mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat,” katanya.

Sementara untuk moda transportasi lain seperti kendaraan pribadi, kereta api dan bus akan diberlakukan aturan baru.

Baca Juga: 8 Tersangka Sindikat Pinjol Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Baca Juga: Persib vs PSS Liga 1 2021: Ezra Walian Jadi Pemain Pangeran Biru Terakhir yang Bobol Gawang Laskar Sembada

Wiku menjelaskan, aturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

Menurutnya, aturan dibuat untuk meningkatkan jumlah kapasitas penumpang. Setelah itu akan dilakukan evaluasi bertahap.

"Ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lainnya yang nantinya secara bertahap," kata Wiku.

"Prinsipnya kemudian juga kita akan atur dalam rangka produktif tapi tetap aman Covid-19,” tutupnya.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler