Berapa Gaji PNS Lulusan SMA? Cek Disini, PNS Lulusan SMA (Golongan 2A) akan Terima Gaji Paling Kecil Rp2 Juta

8 Agustus 2021, 13:46 WIB
Besaran gaji PNS lulusan SMA atau golongan 2. /Instagram.com/ @kemenkumham.ri/

AKSARA JABAR - Daftar gaji PNS 2021 banyak dicari pelamar, terutama untuk lulusan SMA. Lantas, berapa besaran gaji PNS untuk lulusan SMA atau golongan 2A ini?

PNS terdiri dari pangkat dan golongan, yaitu golongan 1 (I), golongan 2 (II), golongan 3 (III), dan golongan 4 (IV).

Setiap golongan PNS mempunyai beberapa pangkat yang akan disandang seseorang ketika ia dinyatakan lulus sebagai PNS.

Baca Juga: Link Streaming Uttaran Hari Ini 8 Agustus 2021 Episode 304: Ambika Dapat Pertanda, Sankrant Sobek Foto Ambika

Pangkat yang didapat PNS yang baru lulus tentunya berdasarkan pendidikan terakhir yang telah ia selesaikan.

Adapun untuk lulusan SMA, tergolong kedalam golongan II. Dimana PNS dengan golongan II atau pengatur ini bertugas untuk merealisasikan kegiatan operasional.

Jenjang pendidikan PNS golongan II yaitu SMA/sederajat hingga Diploma III (D-3).

Baca Juga: Soal Mempertegas Kecintaan Anugerah Ilahi, Ini Penjelasan Ustadz Tito Irawan

Soal gaji, PNS lulusan SMA akan diberikan gaji sesuai dengan golongan II.

Skema gaji PNS untuk semua golongan saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut rincian gaji PNS lulusan SMA atau golongan 2A berdasarkan masa kerja golongan:

Baca Juga: Akhirnya Peretas Situs Setkab Ditangkap Setelah Satu Minggu Melancarkan Aksinya

0-1 tahun : Rp 2.022.200

1-2 tahun : Rp 2.054.100

3-4 tahun : Rp 2.118.800

5-6 tahun : Rp 2.185.500

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 8 Agustus 2021: Nino Paksa Elsa Jawab kalau Reyna Adalah Anak Kandungnya

7-8 tahun : Rp 2.254.300

9-10 tahun : Rp 2.325.300

11-12 tahun : Rp 2.398.600

13-14 tahun : Rp 2.474.100

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 8 Agustus 2021: Nino Paksa Elsa Jawab kalau Reyna Adalah Anak Kandungnya

15-16 tahun : Rp 2.552.000

17-18 tahun : Rp 2.632.400

19-20 tahun : Rp 2.715.300

21-22 tahun : Rp 2.800.800

Baca Juga: Mau Jadi Beauty Vlogger? Ini Tips dari Rachel Goddard dan 5 Alat yang Wajib Kamu Miliki

23-24 tahun : Rp 2.889.100

25-26 tahun : Rp 2.980.000

27-28 tahun : Rp 3.073.900

29-30 tahun : Rp 3.170.700

Baca Juga: Bocoran Uttaran ANTV Hari Ini 8 Agustus 2021 Episode 304: Meethi dan Mukta Beri Kejutan Tapasya dan Rathore

31-32 tahun : Rp 3.270.600

33 tahun hingga lebih : Rp 3.373.600

Selain gaji, setiap PNS baik golongan 2A dan lainnya akan mendapatkan tunjangan.

Tunjangan yang didapat tentunya berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban baik itu struktural maupun fungsional.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler