Sudah Unggah Dokumen di sscasn.bkn.go.id, Apakah Harus Kirim Berkas Fisik? Simak Penjelasan dari BKN

24 Juli 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi berkas fisik pada seleksi CPNS 2021 /Pixabay/settergren/

AKSARA JABAR- Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pada laman tersebut, pelamar akan diminta mengunggah sejumlah dokumen sesuai persyaratan dari instansi yang dituju.

Nantinya, dokumen-dokumen yang diunggah para pelamar tersebut akan diseleksi ulang oleh panitia seleksi sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa instansi yang meminta kepada pelamar untuk mengirimkan berkas fisik.

Baca Juga: Seniman Jawa Barat Desak Gubernur Perhatikan Nasib Seniman yang Terdampak PPKM, Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa

Hal itu mereka maksudkan untuk dilakukan hal yang sama yakni untuk pengecekan administrasi.

Oleh karena itu, apakah pelamar pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 juga harus mengirimkan berkas fisik?

Dikutip Aksara Jabar dari Frequently Asked Questions (FAQ) di laman sscasn.bkn.go.id, bahwa pelamar diminta kembali memperhatikan tahapan seleksi instansi yang dituju berdasarkan pengumuman dari instansi tersebut.

"Berkas fisik untuk seleksi administrasi tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi," bunyi penjelasan FAQ di laman sscasn.bkn.go.id.

Sebagai contoh, pada CPNS Kemenkumham 2021, para pelamar atau peserta tidak perlu mengirimkan berkas fisik sesuai dengan dokumen yang diunggah saat pendaftaran sampai mereka dinyatakan lulus CPNS.

Baca Juga: Pemkab Subang Mulai Tandatangani Kesepakatan Pembangunan Mall Pelayanan Publik dengan PT Bima Eka Jaya

"Berkas unggah tidak dikirim sampai Peserta dinyatakan Lulus Tahapan Seleksi Akhir CPNS," bunyi penjelasan FAQ di laman cpns.kemenkumham.go.id.

Artinya, sebelum peserta dinyatakan lulus pada seleksi CPNS 2021, peserta tidak harus mengirimkan berkas fisik ke Kemenkumham.

Diketahui, ada berbagai dokumen yang wajib pelamar unggah pada sistem seleksi CPNS dan PPPK 2021, diantaranya:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb, tipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 kb, tipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 kb, tipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 kb, tipe file pdf.

Baca Juga: Nama Gus Dur Trending di Twitter, Gus Mus: Kirim Doa Untuk Kiai Bangsa, Guru Kemanusiaan yang Mencintai Sesama

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 kb, tipe file pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 kb, tipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 kb, tipe file pdf.

Untuk dokumen pendukung lainnya, pelamar harus menyesuaikan dengan persyaratan yang tertera pada surat edaran atau pengumuman dari masing-masing instansi yang dituju.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler