CPNS 2021: Daftar Terlengkap Gaji PNS dan PPPK Terbaru untuk Semua Golongan Beserta Tunjangannya

13 Juli 2021, 08:49 WIB
Besaran Gaji PNS dan PPPK terlengkap 2021 semua golongan beserta tunjangannya /Tangkapan layar Youtube.com/Pikiran Rakyat/

AKSARA JABAR- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dibuka hingga 21 Juli mendatang.

Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar baik untuk formasi CPNS maupun PPPK bisa melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun kuota pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk CPNS dan PPPK 2021 sekitar 1,3 juta formasi.

Jumlah tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat dan 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah.

Baca Juga: Inilah Total dan Besaran Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA, Pantas Saja Banyak Diburu Para Pendaftar CPNS 2021!

Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar CPNS ataupun PPPK, ada baiknya mengetahui berapa besaran gaji yang akan didapat oleh PNS dan PPPK.

Berikut rincian gaji PNS dan PPPK:

Gaji PNS

Untuk besaran gaji PNS, skema penggajiannya masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor (PP) 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2021 Berapa? Lulusan S1 Masuk Golongan III A Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jika Anda menjadi seorang PNS, maka fasilitas yang berhak didapatkan yaitu:

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti jaminan pensiun dan jaminan hari tua
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

Untuk aturan penggajian PPPK, diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.794.900 s.d Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 s.d Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 s.d Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 s.d Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 s.d Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 s.d Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 s.d Rp 4.214.900

Baca Juga: 10 Instansi yang Paling Banyak dan Sepi Pelamar Pada Pendaftaran CPNS 2021

Golongan VIII: Rp 2.759.100 s.d Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 s.d Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 s.d Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 s.d Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 s.d Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 s.d Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 s.d Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 s.d Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 s.d Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 s.d Rp 6.786.500

Seorang PPPK juga akan mendapatkan berbagai fasilitas, yakni:

1. Gaji dan tunjangan
2. Cuti
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler