S1 Golongan Berapa? Yuk Kenali Pangkat Golongan PNS Berikut Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021

9 Juli 2021, 09:21 WIB
S1 Golongan Berapa? Yuk Kenali Pangkat Golongan PNS Berikut Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 /Instagram.com/@cpns.an/

AKSARA JABAR- Pendaftaran CPNS 2021 telah resmi dibuka sejak 30 Juni 2021. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, jumlah pelamar tercatat sebanyak 1.100.945 per 8 Juli 2021.

Melihat jumlah pelamar tersebut, menandakan jika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang di Indonesia.

Betapa tidak, menjadi abdi negara akan mendapatkan banyak mendapatkan keuntungan. Selain menerima gaji pokok, seorang PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.

Namun tunjangan yang diberikan berbeda sesuai dengan pangkat dan golongan PNS.

Baca Juga: Mau Jadi PNS? Ada Peluang Besar! Ini Daftar 10 Instansi Paling Sepi Peminat CPNS dan PPPK 2021

Lalu apa saja pangkat golongan PNS? Dan berapa besaran gaji yang didapat berdasarkan golongan tersebut? Simak berikut rinciannya:

Berikut ini pembagian pangkat golongan PNS:

1. Golongan I (Juru)

IA adalah juru muda
IB adalah juru muda tingkat 1
IC adalah juru
ID adalah juru tingkat 1

2. Golongan II (Pengatur)

IIA adalah pengatur muda
IIB adalah pengatur muda tingkat 1
IIC adalah pengatur
IID adalah pengatur tingkat 1

3. Golongan III (Penata)

IIIA adalah penata muda
IIIB adalah penata muda tingkat 1
IIIC adalah penata
IIID adalah penata tingkat 1

4. Golongan IV (Pembina)

IVA adalah pembina
IVB adalah pembina tingkat 1
IVC adalah pembina utama muda
IVD adalah pembina utama madya
IVE adalah pembina utama

Gaji PNS

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, penggajian PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG) yang dimulai dari kurang 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Adanya tunjangan yang didapat setiap bulannya, juga menjadi daya tarik orang untuk menjadi PNS.

Ketika seseorang menjadi PNS, maka ada beberapa tunjangan yang akan didapatnya, diantaranya:

1. Tunjangan suami/istri
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan makan
4. Tunjangan jabatan
5. Perjalanan dinas
6. Tunjangan kinerja

Bisa dibilang tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan yang paling besar yang akan diterima oleh PNS.

Besaran tukin PNS untuk setiap instansi berbeda-beda, baik di daerah maupun pusat.

Perbedaan nilai tukin mengacu pada landasan hukum tukin yang mana di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tukin dengan nilai tertinggi didapatkan oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.***

 

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler