Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Terbuka, Yuk Daftar BPUM Tahap 2, Berikut Cara Pengajuannya

10 Juni 2021, 00:53 WIB
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahun 2021. / Kemenkop UKM//

AKSARA JABAR - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM tahap 2.

Pengajuan program BPUM atau BLT UMKM tahap 2 masih terbuka bagi para pelaku usaha mikro hingga tanggal 28 Juni 2021.

Pada tahun ini, Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM atau BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 10 Juni 2021 : Capricorn Pertahankan Ide Kreatif, Aquarius Lindungi Psikis Anda

Pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM akan mendapat bantuan tambahan modal sebanyak Rp1,2 juta rupiah.

Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM atau BLT UMKM, berikut cara pengajuannya :

Pelaku usaha mikro mengajukan usulan ke dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Motor Trail Yamaha YZ450F Ambil Bagian di Film Fast and Furious 9, Ini Spesifikasinya!

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Kemudian, usulan yang telah diterima Dinas Koperasi dan UMKM dan telah lolos verifikasi akan diteruskan kepada Kemenkop UKM.

Baca Juga: Jadwal RCTI Besok Kamis 10 Juni 2021: Update Jam Tayang Ikatan Cinta Hingga Amanah Wali S5

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi :

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Valentino Rossi Tuai Ragam Kritik Akibat Performa Memburuk

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat (KTP dan Usaha)

- Jenis Kelamin

- Tanggal Lahir

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 10 juni 2021: Ada Banyak Hadiah, Finansial akan Meningkat

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, maka pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan, sebagai berikut :

- Penerima bantuan akan mendapat notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

- Setelah mendapat informasi, Penerima dapat mendatangi Lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Sinetron Keajaiban Cinta, Rabu 9 Juni 2021: Darwin Diputuskan Tiana, Audy Mendekati Darwin

• e-KTP

• Fotokopi NIB/SKU

• Kartu Keluarga

- Mengkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.

- Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Diketahui, program BPUM atau BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, dan bukan pinjaman ataupun kredit.

Sehingga, penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM atau BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler