Catat, Kriteria Ini Saja yang Dipastikan Lolos Saat Melintas Pos Penyekatan Selama Larangan Mudik 2021

8 Mei 2021, 14:43 WIB
kriteria Kendaraan yang dipastikan lolos dari pemeriksaan pos penyekatan larangan Mudik 2021. /PMJ News/

 

AKSARA JABAR – Hari kedua pelarangan mudik lebaran 2021, polisi telah meminta 32.815 kendaraan untuk putar balik ketika melintasi pos penyekatan dari Sumatera sampai Bali.

Kepala Korps lalu lintar Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan jumlah tersebut adalah akumulasi total kendaraan yang putar balik dari 381 pos penyekatan.

“Sampai malam hari ini kendaraan yang kita putar balik karena tidak memenuhi syarat administrasi non mudik sebanyak 32.815 kendaraan," kata Istiono, seperti dikutip Aksara Jabar dari PMJ News pada Jumat 7 Mei 2021 malam.

Baca Juga: Live Streaming Man City vs Chelsea di Liga Inggris Malam Ini, Berikut Prediksi Line Up dan Jadwal Pertandingan

Larangan mudik mulai diberlakukan pada 6 – 17 Mei 2021, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Namun masih ada beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang diizinkan untuk melintasi titik penyekatan.

Kendaraan dengan penumpang yang melakukan perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti sakit dan melahirkan dapat melewati pos penyekatan.

Baca Juga: Profil Arbani Yasiz Pemeran Ahmad Series Ustad Milenial Lengkap dengan Jejak Rekam Karirnya

Masyarakat dengan kepentingan tertentu juga masih bisa melakukan perjalanan selama masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Berikur ini daftar masyarakan dengan kepentingan khusus yang bisa melakukan perjalanan :

1. Perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas bertanda tangan basah dan cap basah dari atasan

3. Kunjungan keluarga yang sakit

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Uttaran ANTV Hari Ini, 8 Mei 2021: Tapasya Berduka, Surbhi Meninggal Dunia

4. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

5. Ibu hamil dengan satu pendamping

6. Kepentingan melahirkan dengan dua orang pendamping, dan

7. Pelayanan kesehatan yang darurat.

Selain tujuh kriteria di atas, beberapa kendaraan juga diperbolehkah melintas selama masa larangan mudik, antara lain:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional

3. Berplat dinas

4. TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

5. Kendaraan pemadam kebakaran

6. Ambulan dan mobil jenazah

7. Mobil barang tanpa penumpang

8. Kendaraan pelayanan kesehatan seperti yang membawa ibu hamil

9. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia berwarga negara Indonesia

10. Pemulangan orang ke daerah asal dengan alasan khusus dari pemerintah.***

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler