8 Saksi Kasus Suap Bansos Jabodetabek Dipanggil untuk Tersangka di Lingkungan Kemensos

18 Maret 2021, 12:23 WIB
Penyidik KPK akan memanggil delapan orang saksi untuk kasus dugaan suap bansos di lingkunganan Kementerian Sosial (Kemensos). /ANTARA/Benardy Ferdiansya

AKSARA JABAR- Delapan saksi dari pihak swasta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Kamis 18 Maret 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-delapan orang saksi yang dipanggil untuk memberikan kesaksian untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

"Delapan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Fikri dalam keterangannya sebagaimana dikutip tim Aksara Jabar dalam laman ANTARA.

Baca Juga: Anang Hermansyah Ulang Tahun, Mantan Kakak Ipar Ucapkan Selamat

Pihak swasta yang dipanggil masing-masing bernama Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi, Samsul, David, Wempy, dan Rento.

Pada Rabu, 17 Maret 2021, dia menyebutkan, penyidik KPK telah memeriksa Kunto dari pihak swasta/PT Dharma Lantara Jaya, swasta atau dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Joyce Josephine, Direktur PT Riskaindo Jaya Jonni Sitohang, dan Raka dari pihak swasta/PT Afira Indah Megatama.

"Tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman di antaranya terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ungkapnya.

Baca Juga: Masuk Nominasi Oscar 2021, Sinopsis Film Love And Monsters Dikabarkan Akan Tayang 14 April Mendatang

Berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap ke-empat saksi tersebut, penyidik KPK tengah melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) melalui tersangka Matheus.

Selain kedua tersangka itu, penyidik KPK pun melakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya yakni, PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang diduga sebagai tersangka penerima suap sedangkan pemberi suap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah berstatus terdakwa.

Dalam perkembangan kasusnya, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar, karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 18 Maret 2021 : Libra Akan Sukses, Sagitarius Dapat Bantuan dari Teman

Sementara itu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler