Waspada Pesan Berantai Bantuan BPJS Kesehatan, Ini Faktanya!

14 Maret 2021, 16:48 WIB
Hoax pesan berantai whatsapp bantuan BPJS /Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

AKSARA JABAR - Pesan berantai mengatasnamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Dalam pesan berantai tersebut, terdapat tautan yang ketika diklik akan menuju sebuah laman dengan logo BPJS Kesehatan.

Narasi dalam laman tersebut menyatakan adanya bantuan BPJS sebesar Rp3.500.00 kepada mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021.

Baca Juga: Milad Persib Bandung ke-88, Uu Ruzhanul Ulum Mengenang Jejak Fantisme Dirinya Terhadap Maung Bandung

“Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.000," tulis laman tersebut.

Dilansir dari laman Turnbackhoax, isi pesan berantai tersebut diketahui tidak benar dan sudah pernah diperiksa faktanya pada 28 Januari 2021.

Disamping itu, pihak BPJS Kesehatan sudah memberikan klarifikasi atas pesan berantai tersebut pada 27 Januari 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Menerima Rp250 Juta untuk Korban Bencana di Jabar dan Menyarankan Kelompok Menengah Berbelanja

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf memastikan informasi bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.00 dari BPJS Kesehatan adalah tidak benar alias hoaks.

“Dapat kami pastikan itu hoaks, murni hoaks,” kata Iqbal.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan bantuan berupa finansial kepada para peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana dinarasikan dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Turki Hercai Minggu 14 Maret 2021, Azize Cekik Fusun karena Telah Racuni Reyyan

“BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan-bantuan finansial seperti itu,” kata Iqbal.

Iqbal mengimbau masyarakat mengakses website resmi, akun media sosial resmi, atau nomor kontak resmi BPJS Kesehatan untuk mengetahui informasi resmi terkait BPJS Kesehatan.

“Semua informasi terkait BPJS Kesehatan bisa diakses melalui care center 1500 400 atau ke akun Medsos resmi BPJS kesehatan dan website resmi BPJS Kesehatan, bpjs-kesehatan.go.id,” kata Iqbal.

Baca Juga: Betrand Peto Putra Onsu Rilis Lagu Baru Berjudul Salah Mencintai, Berikut Lirik Lagu yang Buat Netizen Baper

Berdasarkan penjelasan laman Turnbackhoax, faktanya konten tersebut masuk dalam kategori Imposter Content atau Konten Tiruan.

Imposter content terjadi jika sebuah informasi mencatut pernyataan tokoh terkenal dan berpengaruh. Termasuk mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler