Moeldoko jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB, Mahfud MD Bantah Pemerintah Mengintervensi untuk Gulingkan AHY

6 Maret 2021, 19:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bantah adanya intervensi pemerintah terkait konflik internal Partai Demokrat. /Instagram/@mohmahfudmd/

AKSARA JABAR – Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan sebagian kader Partai Demokrat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 kian meruncing.

Tidak sedikit yang menuding adanya andil pemerintah dalam upaya pelengseran Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu bukan tanpa alasan mengingat, Moeldoko yang terpilih menggantikan AHY sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB merupakan orang terdekat kekuasaan dengan jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Baca Juga: Sejumlah Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Pamanukan Siap Didistribusikan Pemkab Subang

Sehubungan tudingan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, tidak ada kaitannya KLB Deli Serdang dengan pemerintahan saat ini dan bukan merupakan masalah hukum. Sebab, bagi pemerintah sekarang ini, peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.

“Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada peremerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan bukan legalitas partai,” ujar Mahfud dalam cuitan Twitter @mohmahfudmd yang diunggah pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Mahfud menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemerintah sekarang ini tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

Baca Juga: Plt. Kadinkes Jabar Dewi Sartika Bersama Komisi V DPRD Jabar Tinjau Klaster Pesantren di Kabupaten Subang

“Sama dengan sikap Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan,” ucapnya.

Peristiwa upaya pengkudetaan partai sudah beberapa kali terjadi pada kepemimpinan presiden yang berbeda.

Di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Mahfud menyebutkan, konflik partai pun pernah terjadi dan pemerintah tidak ikut campur selama masalah internal partai tersebut bukan merupakan masalah hukum.

Baca Juga: Sinopsis Series Kisah Untuk Geri Episode 1, Saksikan Kelanjutannya di Episode 2 Pekan Depan

“Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal Parpol,” ungkapnya.

Dibeberkan Mahfud, Kasus KLB Partai Demokrat akan jadi masalah hukum apabila hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kemenkum-HAM untuk diteliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART Parpol.

“Keputusan pemerintah dapat digugat ke pengadilan. Jadi pengadilan lah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” ujarnya.

Baca Juga: Bruno Mars dan Anderson Paak Rilis Lagu Baru Silk Sonic : Ini Lirik Leave The Door Open

Baik untuk era Kepemimpinan Megawati, SBY, hingga Kepemimpinan Jokowi sekarang ini, dia menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi Parpol.

“Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” kata Mahfud.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler