Kemenkes Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Bagi Kelompok Usia di Atas 60 Tahun

20 Februari 2021, 17:48 WIB
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi kelompok usia di atas 60 tahun siap dilaksanakan di 34 ibu kota provinsi. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

 

AKSARA JABAR- Pemerintah Republik Indonesi tengah memfokuskan Vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi kelompok usia di atas 60 tahun dalam waktu dekat ini. Pelaksanaan vaksinasi tersebut akan dilaksanakan di 34 ibu kota provinsi.

Sebagaimana dikutip Aksara Jabar dalam postingan Instagram @kemenkes_ri yang diunggah pada Sabtu, 20 Februari 2021, mulai hari ini pemerintah mendistribusikan 7 juta dosis vaksin.

“Selanjutnya menyusul 11 juta dosis pada Maret mendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Agnez Mo Akui Deddy Corbuzier Pacar Pertamanya: Dia Laki-Laki Pertama yang Bikin Saya Merasa Aman Didekatnya

Diterangkan Kemenkes, metode pelayanan Vaksinasi Covid-19 bagi masyakat lansia dibagi ke dalam dua cara.

“Yang berbasis fasilitas kesehatan (Faskes) milik pemerintah dan swasta serta vaksinasi massal di tempat,” ucapnya.

Vaksinasi berbasis Faskes, masyarakat lansia dapat mendaftarkan diri melalui website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

Baca Juga: Tak Ingin Punya Jerawat Membandel, Wajib Hindari 5 Poin Ini

Setelah mendaftar, peserta akan diberikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi oleh Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Puskesmas dan RS setempat.

Vaksinasi berbasis massal pada pelaksanaannya vaksinasi ini boleh diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang menjalin kerja sama dengan Kemenkes dan Dinkes Provinsi atau Dinkes Kabupaten/Kota setempat.

Terkait pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Kemenkes memastikan, tenaga kesehatan dan vaksinator merupakan SDM terlatih dan kompeten.

Baca Juga: 5 Sila yang Harus Jadi Pedoman Untuk Mendongkrak Produktivitas Karya Seorang Konten Kreator, Ini Penjelasannya

Selain itu, lanjutnya, secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi lansia tidak banyak berbeda. Hanya saja dalam proses skrining dilakukan lebih detail dengan beberapa pertanyaan tambahan.

“Sasaran juga diminta untuk membawa surat keterangan layak vaksinasi. Jumlah dosis yang akan diberikan pun sama, yakni dua dosis dengan selang waktu 28 hari,” katanya.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler