AKSARAJABAR- Kepala Desa (Kades) kini berpeluang mendapat Gelar Sarjana di perguruan tinggi. Dengan syarat, mendaftarkan diri untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di laman resminya, kemendesa.go.id pada Rabu 10 Februari 2021.
Baca Juga: Rapid Tes Antigen Gratis di Puskesmas-Puskesmas untuk Memperkuat Pelaksanaan 3T Bukan untuk Skrining
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, memberikan peluang gelar sarjana dari perguruan tinggi bagi para Kades dan Pendamping Desa telah ditandatangi melalui nota kesepahaman lintas kementerian yakni, Kemendes PDTT, Kemendikbud, serta Kemendagri.
"Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi perguruan tinggi," kata Gus Menteri sapaan akrab Mendes PDTT di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Jika para Kades, Perangkat Desa, dan Pendamping Desa memenuhi syarat untuk mendapat gelar saja, maka diwajibkan untuk mengikuti program kuliah RPL dari perguruan tinggi yang diinginkan.
Kuliah RPL ini merupakan penyetaraan akademik yang didasarkan pada pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai program studi.
“Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus,” ujar Gus Menteri.
Sehubungan hal tersebut, Ketua Forum Pertides yang juga Rektor UGM, Panut Mulyono menerangkan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu Program Studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.
Khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes, sambung Panut, dianggap berprestasi sehingga kuliah tidak seluruhnya perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.
"Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai beberapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS," ucapnya.
Selain itu, dia memaparkan, pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.
Baca Juga: Keren! UEA Berhasil Kirimkan Roket ke Orbit Planet Mars
"Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM," tukasnya.***