MR dan ST Pendedar Ganja Tercanam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

28 Januari 2021, 14:20 WIB
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung menunjukan barang bukti berupa 6 pot tanaman yang berisi 11 pohon ganja di Kantor BNNP Banten, di Serang, Rabu. (ANTARA/Mulyana) /

 

AKSARAJABAR –MR (20) warga kota Cilegon, dan ST (28) merupakan warga Bojonegara, Kabupaten Serang terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Keduanya diduga merupakan pendegar narkotika jenis ganja jaringan Aceh.

Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan MR dan ST pun diketahui sebagai komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang mendukung legalitas ganja di Indonesia.

"Pada Rabu, 31 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, kita mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket ganja asal Aceh ke Banten. Ketika informasi tersebut di dapat kami bersama dengan tim BNN dan anggota melakukan pengelolaan data tersebut," kata Hendri.

Baca Juga: Polisi Bekuk Mucikari Penjual Perempuan di Bawah Umur

Modusnya sebut dia, tersangka MR memerintahkan ST untuk mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di wilayah Cilegon.

"MR memerintahkan kurir untuk mengambil barang itu. Jadi polanya mereka tidak menunggu barang itu sampai tujuan karena mereka memberikan alamat palsu sehingga kantor pos tidak mengetahui atau tidak sampai," katanya.

Kemudian, lanjut petugas di lapangan langsung melakukan 'control delivery' pada alamat penerima dan berhasil menangkap tersangka ST dengan barang bukti 1 kilogram ganja.

"Kita lakukan interogasi dan penggeledahan seluruhnya, dari situ menemukan tanaman ganja di teras rumah lantai dua yang lebarnya kurang lebih 2 meter, panjangnya 1 meter seperti balkon. Di sana kita lihat ada 6 pot tanaman yang diduga ganja," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut bukan miliknya melainkan milik MR. Sehingga pihaknya bersama tim langsung menuju kediaman MR untuk melakukan penangkapan.

"Keterangan yang di dapat, bahwa tanaman ganja tersebut ditanam di 6 pot yang berisikan 11 pohon ganja. Ganja ini di tanam di Banten, di Cilegon. Mereka ini mengaku ketika mereka menerima kiriman ganja berbentuk butiran biji-biji," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita yakni narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram dan 6 pot berisi 11 pohon ganja, 4 unit handphone berserta SIM card, 1 buah atm BCA, dan 1 bungkus plastik klip berbagai macam ukuran.

"Dalam kejadian tersebut, dua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atau maksimal 20 tahun," kata dia.  ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler