Presiden Jokowi Bagikan SK Perhutanan Sosial Sebanyak 2.929 Provinsi Jawa Barat Terima 45 SK

7 Januari 2021, 17:00 WIB
Presiden Jokowi ketika menyerahkan SK TORA /Humas/KLHK

AKSARAJABAR- Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial sebanyak 2.929 se- Indonesia. Acara tersebut  digelar secara virtual pada Kamis 7 Januari 2021.

Adapun SK tersebut terdiri dari SK Tanah Obyek Reforma Agraria, SK Hutan Adat, dan SK Hutan Sosial yang

“Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga," Papar Jokowi seperti dikutip dari laman resmi setkab.

Baca Juga: Pelabuhan Internasional Patimban Mampu Saingi Shanghai dan Singapura, Ini Kata Menhub Budi Karya

Selain itu, Jokowi juga membagikan sebanyak 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Diungkapkan Jokowi, bahwa dirinya memberikan perhatian khusu terhdapa hal tersebut karena upaya redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinin dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan data yaang diperoleh dari Kementrian LHK, Provinsi Jawa Barat menererima sebanyak 41 SK, seluas 7.888,02 Hekatare.

Kemudian bagi 3.053 KK; Provinsi Jawa Tengah sebanyak 77 SK seluas 34.771,16 hektare bagi 17.478 KK; Provinsi Jawa Timur sebanyak 277 SK, seluas 130.214,81 hektare bagi 84.394 KK; dan Provinsi Banten sebanyak 28 SK seluas 18.102,40 hektare bagi 10.221 KK.

Berikut data penyerahan SK Hutan Sosial per provinsi yang diperoleh dari Kementerian LHK

Provinsi Aceh sebanyak 35 SK, seluas 189.815,56 hektar, bagi 8.481 KK; Provinsi Sumatra Utara sebanyak 113 SK, seluas 55.013,75 hektare, bagi 13.257 KK; Provinsi Sumatra Barat sebanyak 126 SK, seluas 187.297,45 hektare, bagi 107.891 KK; dan Provinsi Riau sebanyak 31 SK, seluas 447.091,82 hektare, bagi 4.128 KK.

Kemudian, Provinsi Jambi sebanyak 64 SK, seluas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK; Provinsi Sumatra Selatan sebanyak 58 SK, seluas 26.478,36 hektare, bagi 6.647 KK; Provinsi Bengkulu sebanyak 44 SK, seluas 32.710,47 hektare, bagi 6.588 KK; dan Provinsi Lampung sebanyak 144 SK, seluas 78.824,38 hektare, bagi 37.728 KK.

Kemudian, Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 23 SK, seluas 11.165 hektare, bagi 1.290 KK; Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 95 SK, seluas 34.371,83 hektare, bagi 7.118 KK; Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 134 SK, seluas 527.433,54 hektare, bagi 61.215 KK; dan Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 102 SK, seluas 11.165 hektare, bagi 13.324 KK;

Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 153 SK, seluas 205.795,81 hektare, bagi 18.293 KK; Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 45 SK, seluas 176.867,24 hektare, bagi 10.456 KK; Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 40 SK, seluas 463.341,17 hektar, bagi 9.321 KK; dan Provinsi Gorontalo sebanyak 62 SK, seluas 16.012 hektare, bagi 9.357 KK.

Lalu, Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 81 SK, seluas 35.118,76 hektare, bagi 3.905 KK; Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 227 SK, seluas 276.571,72 hektare, bagi 36.469 KK; Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 110 SK, seluas 186.100,60 hektare, bagi 21.590 KK; dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 132 SK, seluas 76.273,30 hektare, bagi 21.590 KK.

Kemudian, Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 49 SK, seluas 9.000,34 hektare, bagi 2.052 KK; Provinsi Bali sebanyak 79 SK, seluas 15,261.29 hektare bagi 55,364 KK; Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 91 SK, seluas 14.830,41 hektare, bagi 10.273 KK; dan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 158 SK, seluas 41.327,25 hektare, bagi 14.675 KK.

Terakhir Provinsi Maluku sebanyak 115 SK, seluas 184.382,72 hektare, bagi 24.270 KK; Provinsi Maluku Utara sebanyak 102 SK, seluas 129.636,83 hektare, bagi 21.517 KK; Provinsi Papua Barat sebanyak 60 SK, seluas 64.686,19 hektare, bagi 7.244 KK; dan Provinsi Papua sebanyak 33 SK, seluas 81.063,69 hektare, bagi 3.041 KK.

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 hektare di 11 provinsi, yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Jambi, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku.***

 

 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler