Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyebar Video Pengancaman Menteri Mahfud MD

13 Desember 2020, 19:31 WIB
Sebarkan Video Ujaran Kebencian dan Ancaman terhadap Mahfud MD, Empat Pelaku Ditangkap di Jatim / DOK Antara.* /

AKSARAJABAR -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Keempat pelaku seperti yang dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA News, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya asal Pasuruan.

Baca Juga: Update Kasus Positif COVID-19 Indonesia Hari Ini, 617.820 dan Pasien Sembuh 505.836 orang

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," katanya.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020 lalu.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik Bermagnitudo 5,4 Mengguncang Yogyakarta, Ini Penjelasan nya

Kemudian polisi melakukan penelusuran, diketahui ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video tersebut melalui grup WhatsApp bernama "Front Pembela IB HRS".

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dengan dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946. ***

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler