Tiga Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Menyerahkan Diri

- 13 Desember 2020, 17:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Menyampaikan soal Dua Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Belum Datangi PMJ, Pihak Polisi Berikan Ultimatum.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Menyampaikan soal Dua Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Belum Datangi PMJ, Pihak Polisi Berikan Ultimatum.* /ANTARA FOTO/Rachman

AKSARAJABAR -- Sebanyak tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya. Tiga dari lima tersangka tiba di kantor polisi pada Minggu (13/12/2020) dini hari dan didampingi kuasa hukum.

Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris. Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi pengacara.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.

Baca Juga: Shin Tae-yong pada Timnas U-19 : Masih banyak yang Perlu Kami Benahi dari TC ini

Dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA, sebelumnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

"Ketiganya kita lakukan swab test antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Polisi juga memberikan kesempatan ketiganya untuk istirahat hingga menjelang pagi, kemudian akan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Sinopis Ikatan Cinta Episode 76-77, Minggu 13 Desember 2020, Nino Ingin Mengadopsi Reyna, Al?

Yusri menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan.

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x