3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Knalpot brong/resing
5. Kelebihan muatan
6. Boncengan tiga
7. Melawan arus
8. Over dimensi serta berbagai pelanggaran lainnya.
Adapun Sanksi bagi pelanggar yang terjaring operasi zebra 2020 tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaksanaan operasi zebra 2020 akan berlangsung sampai 2 pekan hingga tanggal 8 November 2020.***