KPK Resmi Tahan Walikota Tasikmalaya Terkait Suap DAK TA 2018

- 24 Oktober 2020, 12:30 WIB
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman (memakai baju orange) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020.
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman (memakai baju orange) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020. /kpk.go.id

AKSARAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka BBD (Walikota Tasikmalaya 2012-2017 dan 2017-2022) dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya TA 2018. KPK telah menetapkan BBD sebagai tersangka sejak 25 April 2019.

Dikutip Aksara Jabar dari web resmi KPK, yakni kpk.go.id dijelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.

Tersangka BBD diduga memberikan sejumlah uang kepada Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Pemberian uang tersebut diduga untuk berhubungan dengan pengajuan Dana Alokasi Khusus untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Tak Gunakan Masker, Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Pabuaran Subang

Atas perbuatannya, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x