Baca Juga: DPC Peradi Berharap Pj Bupati dari ASN Subang, Ini Pertimbangannya!
Menutup pengantarnya, Bupati yang akrab disapa Kang Jimat itu menjelaskan Kabupaten Subang sebenarnya sudah memiliki Perda yang tertuang dalam No. 5 Tahun 2015 yang mengatur peredaran minuman keras.
Ia juga memohon kepada seluruh masyarakat agar peduli dengan lingkungannya untuk terus mengedukasi agar tidak terjadi kejadian yang sama di esok hari.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan paparan yang dilakukan oleh pihak Polres Subang, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang oleh Kasatpoldam, dan Organisasi Keagamaan di Kabupaten Subang yang semuanya sepakat kejadian kemarin hanya dapat diatasi dan dicegah dengan kolaborasi semua pihak mulai dari Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, para Ulama, dan masyarakat Subang pada umumnya.
Penekanan pada acara silaturahmi tersebut adalah adanya upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.***