AKSARA JABAR- Ketua OKK DPC CIB Kabupaten Subang, Yahya, mencermati dengan tajam proses open bidding yang dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) SEA dan BUMD SS.
Menurutnya, proses tersebut terlalu tendensius dan penuh dengan kontradiksi, melanggar ketentuan Permendagri nomor 37 tahun 2028 pasal 27 ayat 2.
Yahya juga mengkritisi keberadaan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang yang masih aktif, menyebutnya sebagai analisis yang sangat politis.
Baca Juga: Polres Subang Tangkap 25 Orang Penyalahgunaan Narkoba,Periode September- Oktober 2023
Tanggapan dari Kepala Bagian Ekonomi yang mereka temui sebelumnya tidak memuaskan, karena tidak mampu memberikan jawaban konkret dan rinci terkait hal ini.
CIB mengancam akan menggerakkan massa yang lebih besar pada minggu depan untuk melanjutkan aksi protesnya.
"Kami akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki proses open bidding yang kontroversial tersebut," katanya.
Baca Juga: 13 Warga Subang Tewas, Kader Muda PPP Desak Pemda Seriusi Penegakan Perda Miras
Selain itu, isu yang diangkat oleh CIB juga terkait Audit Pengelolaan Keuangan Daerah (APH), di mana mereka menuntut agar seluruh BUMD di Kabupaten Subang diaudit secara menyeluruh.
"Kami mengindikasikan bahwa BUMD Subang selama ini telah menjadi objek indikasi praktik pungutan liar oleh oknum pejabat di Subang," tambahnya.
CIB secara politis mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa semua BUMD di Kabupaten Subang dalam rangka melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan mereka.***