AKSARA JABAR - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang (PDAM Subang) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melakukan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor PDAM Subang, Selasa, 19 September 2023.
Kerja sama antara PDAM Subang dan Kejari ini mulai dari penertiban, penagihan, dan penyelesaian masalah hukum terhadap tunggakan rekening air pelanggan.
Direktur PDAM Subang, Lukman Nurhakim menyebut total tunggakan pelanggan sejak beridirinya PDAM Subang hingga tahun 2023 mencapai Rp10 miliar.
"Kita nanti cek data validnya, yang pasti dari sejak berdiri itu 10 miliaran selama 35 tahun," kata Lukman.
Baca Juga: Hebat, Inovasi Olahan Kulit Manggis Universitas Subang Raih Hibah Kosabangsa Tahun 2023
Lukman mengatakan kerja sama ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mana itu adalah tugas dari BUMD.
"Konsen tadi kerja sama bagaimana kita ini mendorong peningkatan pendapatan daerah. Sumbernya dari pembayaran air masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan PDAM Subang telah mempermudah pembayaran lewat digital. Hingga Agustus 2023 lalu, kata Lukman, pelanggan yang memiliki tunggakan selama satu tahun pun bisa membayar secara online.
Sementara, Kepala Kejari Subang, Akmal Kodrat mengatakan tahun sebelumnya justru minim penggunan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sehingga progresnya bisa dikategorikan standar.
Baca Juga: Surga Dunia dan Keindahan Bawah Laut Indonesia yang Perlu Kamu Tahu
"Masih termasuk kategori standar lah ya, minim penggunaan fasilitas atau penggunaan Jaksa Pengacara Negara," katanya.
Ia berharap di tahun 2023 lebih banyak lagi menggunakan jasa dari JPN.
"Kami harapkan keaktifan dari PDAM Subang untuk menggandeng kami terutama dalam hal peningkatan PAD. Perspektifnya adalah meningkatkan PAD," imbuhnya.***