AKSARA JABAR- Kejari Subang baru saja menetapkan Anggota DPRD Subang inisial S sebagai tersangka kasus korupsi Bandes Tahun 2020 dan 2021.
Hal itu diungkap melalui akun instagram resmi yang diunggah pada Kamis 14 September 2023.
"Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap inisial S dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BUMDes Desa Sukamaju kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Tahun 2020 dan 2021," tulis akun resmi @kejarisubang yang diunggah pada Kamis 14 September 2023.
Mengomentari hal tersebut, Koordinator Presedium MD Kahmi Subang, Ade Syahid minta Kejari Subang jangan tebang pilih.
Pasalnya Ade menilai, Kejaksaan Negeri Subang tidak tebang pilih dan berani audit seluruh anggota DPRD.
"Ini kan Bandes, yang budgetingnya ada di Banggar, di DPRD itu sendiri. Maka jika ada indikasi penyalahgunaan dari salah satu anggota, supaya penegakan hukum tidak tebang pilih, harus diaudit semua," ungkapnya pada Wartawan Jumat 15 September 2023.
Baca Juga: PKKMB Universitas Subang Ajak Mahasiswa Baru Ajak Lebih Dekat Lingkungan Kampus
Menurutnya bukan hanya soal Bandes, tapi banyak anggran yang rawan jadi bancakan. Baik di tingkat OPD maupun Kecamatan.