Anggota DPRD Subang Inisial S Ditahan Kejari, MD Kahmi Minta Jangan Tebang Pilih

- 15 September 2023, 11:01 WIB
Koordinator Presidium MD Kahmi Subang, Ade Syahid
Koordinator Presidium MD Kahmi Subang, Ade Syahid /Iing Irwansyah/Aksara Jabar

AKSARA JABAR- Kejari Subang baru saja menetapkan Anggota DPRD Subang inisial S sebagai tersangka kasus korupsi Bandes Tahun 2020 dan 2021.

Hal itu diungkap melalui akun instagram resmi yang diunggah pada Kamis 14 September 2023.

"Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap inisial S dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BUMDes Desa Sukamaju kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Tahun 2020 dan 2021," tulis akun resmi @kejarisubang yang diunggah pada Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Gus Imin Isi Khutbah Jumat di Mesjid Agung Al-Fathu Soreang, Dilanjutkan Hadiri Halaqoh Ajengan dan Habaib

Mengomentari hal tersebut, Koordinator Presedium MD Kahmi Subang, Ade Syahid minta Kejari Subang jangan tebang pilih.

Pasalnya Ade menilai, Kejaksaan Negeri Subang tidak tebang pilih dan berani audit seluruh anggota DPRD. 

"Ini kan Bandes, yang budgetingnya ada di Banggar, di DPRD itu sendiri. Maka jika ada indikasi penyalahgunaan dari salah satu anggota, supaya penegakan hukum tidak tebang pilih, harus diaudit semua," ungkapnya pada Wartawan Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: PKKMB Universitas Subang Ajak Mahasiswa Baru Ajak Lebih Dekat Lingkungan Kampus  

 

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x