Masa Jabatan Jimat-Akur Habis Akhir Tahun Ini, DPRD Subang Minta Pemkab Segera Usulkan Pj Bupati

- 23 Juni 2023, 11:12 WIB
Gedung DPRD Kabupate Subang.
Gedung DPRD Kabupate Subang. /Google Map/suryo purnomo edi/

AKSARA JABAR - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Subang akan habis pada November 2023 mendatang. Merespon hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang pun meminta Pemkab Subang untuk segera mengusulkan nama calon Pejabat (Pj) Bupati Subang.

Menurut Anggota DPRD Subang, Hendra Purnawan, usulan Pj Bupati Subang untuk mengisi kekosongan Jimat-Akur yang masa jabatannya akan segera habis, harus segera menjadi agenda utama Pemkab.

"Kita minta Sekretaris Daerah (Sekda) Subang segera mengusulkan nama-nama calon yang akan menjadi calon Pj Bupati Subang," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca Juga: Kabupaten Subang Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Sisingaan Terbanyak Sepanjang Masa

Hendra menambahkan, masa jabatan Jimat-Akur tinggal 6 bulan lagi. Sehingga penjaringan calon Pj Bupati harus segera dipersiapkan dari sekarang.

Adapun mekanismenya, lanjut Hendra, pemkab yang mengusulkan calon Pj ke DPRD. Selanjutnya DPRD yang akan meneruskan ke Gubernur Jawa barat dan Kemendagri RI.

"Mekanismenya Pemkab mengusulkan ke kita (DPRD), kemudian nanti hasil dari rapat paripurna kita teruskan ke Gubernur dan selanjutnya ke Kemdagri," katanya.

Menurutnya, pemilihan Pj Bupati Subang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.

"Aturannya sudah jelas. Ada di Permendagri No 4 Tahun 2023. Kita minta harus sesuai aturan itu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x