"Dari peristiwa yang terjadi, yang bersangkutan melapor ke orang tuanya terjatuh, akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Kemudian setelah pulang beberapa hari kemudian terlihat wajahnya pucat dan akhirnya bertanya kepada yang bersangkutan apa yang sebenarnya terjadi, yang bersangkutan akhirnya mengaku," ungkapnya.
Sementara, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang.
Kondisinya sempat memburuk pada Senin, 19 Juni malam akibat pendarahan hebat.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Junto 76 D dan atau Pasal 82 Junto Pasal 76 E, Undang-Undang nomor 34 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.***