Baca Juga: Pemkab Subang Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan PT Pertamina EP
Sementara itu, terdapat delapan belas pelaku yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, Ganja, dan sediaan farmasi.
Satres Narkoba Polres Subang dan Polsek Jajaran Polres Subang telah melakukan pemusnahan Miras yang merupakan hasil dari kegiatan yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan 2023.***