Inilah 12 Raperda DPRD Subang yang Diproyeksikan Selesai Tahun 2023

- 6 Februari 2023, 12:23 WIB
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang. /Humas Pemkab Subang/

AKSARA JABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang Proyeksikan 12 Raperda bisa selesai di Tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Subang, Ujang Sutisna, Selasa, 24 Januari 2023. 

Menurut Ujang, Raperda yang akan dibahas di tahun 2023 tersebut, sudah sesuai dengan Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Subang Nomor 34 Tahun 2022 tentang persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten subang tahun 2023. 

“Sembilan usulan dari Eksekutif dan 3 dari hak prakarsa Legislatif,” ujar Ujang. 

Baca Juga: Ketua DPRD Subang Dorong agar TWA Gunung Tangkuban Parahu Hasilkan PAD Bagi Pemkab

Ujang menambahkan, 12 Raperda tersebut akan diselesaikan pada tahun 2023 ini.

Namun tentunya dengan anggaran yang maksimal tanpa ada lagi refocusing anggaran. 

"Dari 12 Raperda tersebut, pihak DPRD akan menuntaskannya di tahun 2023, namun dengan kesiapan anggaran yang maskimal, sehingga tidak akan ada kata pending," katanya. 

Berikut 12 Raperda yang akan dicanangkan DPRD Subang pada tahun 2023:

Baca Juga: Pemkab Subang akan Renovasi Alun-alun Pada Maret 2023, Warganet: Mending Jalan Bos yang Dibenerin

- Raperda tersebut tentang kawasan industri berwawasan kemitraan di Kabupaten Subang. 

- Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. 

- Raperda Pajak daerah dan Retribusi. 

- Raperda Penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan BUMD. 

- Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Subang nomor 2 tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pendidikannya di Kabupaten Subang. 

- Raperda lembaga penyiaran radio publik Benpas. 

- Raperda penyelenggaraan perpustakaan. 

Baca Juga: Kadin Subang Bentuk Tim Khusus, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemkab

- Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

- Raperda penyelenggaraan ibadah haji daerah. 

- Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan. 

- Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. 

- Raperda penyelenggaraan fasilitas pesantren. ***

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah