AKSARA JABAR - Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bisnis SPBU dan penggelapan serta pencucian uang dengan modus bisnis SPBU.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebutkan kedua tersangka merupakan suami istri, yakni Mantan Ketua DPRD Jawa Barat 2009-2014, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa berupa 4 unit SPBU dan rumah termasuk 1 unit villa di sejumlah kota di Jawa Barat.
Baca Juga: Jadi Tranding Twitter Akting Arya Saloka dan Amanda Manopo Tuai Pujian
Baca Juga: Penonton Balap Motor Dibuat Tegang oleh Aksi Pebalap Subang
Baca Juga: Porprov Jabar 2022: Kalah Satu Ronde, Beregu Putra Subang Sementara Peringkat Empat
“Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti, yang terdiri dari 4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Selanjutnya (penyitaan) 2 unit rumah di Bandung dan Cimahi, 1 unit villa di Sukabumi dan 1 bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya. Jumat 11 November 2022.
Kasus dugaan penipuan bisnis SPBU dan penggelapan serta pencucian uang dengan modus bisnis SPBU mencuat setelah korbannya berinisial SG melaporkan kasus tersebut ke polisi. SG melaporkan jika pihaknya tidak memperoleh keuntungan sesuai dengan dijanjikan tersangka, selain itu korban juga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar.
“Korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” jelas dia.