Pemkot Bandung Hibahkan Lahan Seluas 5058 Meter Persegi Guna Atasi Kemacetan

- 10 Januari 2023, 12:27 WIB
Walikota Bandung Yana Mulyana
Walikota Bandung Yana Mulyana /Humas Pemkot Bandung/

AKSARA JABAR- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya untuk meminimalisir kemacetan dan kecelakaan di wilayahya.

Baru-baru ini,Pemkot Bandung telah menghibahkan tanah kepada Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Hal itu tertuang dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Pemkot Bandung kepada Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga: Bahas Kesehatan Gizi Remaja dan Reproduksi , YAICI Gandeng Ahli Edukasi Siswa di SMAN 1 Bandung

Menurut Wali Kota Bandung, Yana Mulyana hal itu merupakan bentuk dukungan Pemkot Bandung untuk pembangunan di perlintasan tidak sebidang ini, di Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo.

Ia menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, sebagai penerima manfaat, pembangunan di perlintasan tidak sebidang ini akan mengurai masalah kemacetan di kawasan tersebut.

“Tentu, diharapkan dapat meminimalisir kemacetan dan kecelakaan yang mungkin terjadi setelah traffic dari Stasiun Padalaran ke Stasiun Kebon Kawung tinggi setelah dioperasikannya Kereta Cepat Jakarta Bandung,” ujar Yana dikutip dari laman resmi pemkot pada Senin 9 Januari 2023.

Ia juga menyatakan, Kota Bandung menyambut positif proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sebagai proyek strategis nasional.

“Terima kasih. Kami menyambut positif. Bagi Kota Bandung, nilai manfaat (pembangunan) akan jauh lebih besar ketimbang nilai yang kami hibahkan,” ujar Yana.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Dirjen Perkertaapian Kementerian Perhubungan, Yennesi Rosita mengapresiasi kemudahan yang diberikan Pemkot Bandung dalam menghadirkan lahan untuk perlintasan tidak sebidang.

Lebih lanjut, menurutnya, ada beberapa hal pokok yang digarisbawahi dari serah terima lahan dari Pemkot Bandung kepada Kementerian Perhubungan ini.

“Pertama, kami sudah ada regulasi tidak ada lagi perlintasan sebidang. Sudah harus diminimalisir. Kedua Ini sebagai integrasi antar moda untuk akses feeder ke kereta cepat, lalu juga sebagai optimalisasi aset,” ujar Yennesi.

Perlu diketahui, perlintasan tak sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api, tetapi keduanya tidak dibuat dalam bidang yang sama.

Perlintasan tak sebidang biasanya dibangun di jalur-jalur yang padat lalu lintasnya dengan cara membuat flyover atau underpass, sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.

Dalam membuat perlintasan tak sebidang, underpass dibangun di bawah permukaan tanah atau di bawah rel kereta api.

Sementara overpass dibangun di atas permukaan tanah atau di atas rel kereta api dengan bentuk yang hampir serupa dengan struktur jembatan.

Kelebihan perlintasan kereta api tak sebidang seperti menjamin kelancaran lalu lintas kereta api dan jalan, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.***

 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x