5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani ( dokter sudah tersedia di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata.
Pelayanan SIM keliling yang diberikan Satpas Polrestabes Bandung ini, melayani E-KTP seluruh Indonesia.
Biaya perpanjangan SIM keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu
Demikian informasi jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini, Kamis, 23 Juni 2022.
Untuk mengantisipasi kehabisan nomer antrian, silahkan untuk datang lebih awal. ***