Daftar Daerah-daerah yang Masuk PPKM Level 2, 3 dan 4 Wilayah Jawa dan Bali

- 22 Februari 2022, 17:22 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ketika menghadiri Rakor di Balikpapan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ketika menghadiri Rakor di Balikpapan /Foto: Dok Kemendagri/

AKSARA JABAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” ditegaskan Tito dalam aturan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2022 tersebut.

Mendagri menegaskan, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis kedua bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Presiden Pastikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dari non-Partai Politik

Adapun ketentuan adalah sebagai berikut:

a. penurunan level kabupaten (kab)/kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 40 persen; dan

b. penurunan level kab/kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 60 persen.

“Akan diberikan waktu dua minggu tambahan sejak 15 Februari 2022 untuk mencapai target vaksinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID- 19 yang berlaku dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta capaian vaksinasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,” ujar Tito.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Indosiar Persib vs PSM di Jadwal TV Indosiar Hari Ini 22 Februari 2022

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x