Oknum Guru di Subang Lakukan KDRT Berulang Kali, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

- 30 Agustus 2021, 20:24 WIB
Enden Septiana Kuasa Hukum SA (49) Korban KDRT di Subang
Enden Septiana Kuasa Hukum SA (49) Korban KDRT di Subang /Iing Irwansyah/

Namun surat perjanjian yang dibuatnya sendiri tidak diindahkan, malah sebaliknya, sang suami, kata AS melakukan hal yang sama juga.

Baca Juga: 6 Hal Tentang Amalia Mustika Ratu Korban Pembunuhan di Subang, Bulan Lalu Baru Dapat Hadiah Mobil

Hingga pada 2020 dia mengajukan gugatan cerai lagi, sekaligus melaporkan Sang Suami.

Kemudian Enden Septiana menyebut bahwa kasus yang dialami oleh kliennya tersebut saat ini sedang berjalan di pengadilan negeri, dan akan memasuki sidang ke 3 pada dua September mendatang. 

Dia menyebut bahwa pelaku KDRT, berinisial SA sudah melakukan perbuatannya berulang-ulang sejak tahun 2012, ditambah dia merupakan sosok yang seharusnya bisa menjadi suri tauladan, maka sudah sepantasnya hakim memberikan hukuman yang terberat bagi pelaku.

"Ya bayangkan saja dia melakukan KDRT berulang-ulang sejak tahun 2012, ditambah lagi pelaku itu merupakan pegawai negeri, guru agama pula, yang seharusnya menjadi suri tauladan, malah melanggar hukum," paparnya.


Dia yakin dan percaya Mejelis Hakim pasti memutus perkara tersebut dengan hukuman yang maksimal, lantaran pelaku menurutnya merupakan seseorang yang seharusnya justrul taat dan patuh pada hukum.


"Apalagi dia guru agama, saya yakin dan percaya bagaimana agama mengajarkan kita untuk memuliakan perempuan," tukasnya.***

 

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x