Oknum Guru di Subang Lakukan KDRT Berulang Kali, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

- 30 Agustus 2021, 20:24 WIB
Enden Septiana Kuasa Hukum SA (49) Korban KDRT di Subang
Enden Septiana Kuasa Hukum SA (49) Korban KDRT di Subang /Iing Irwansyah/

AKSARA JABAR- Seorang Warga di Subang, AS (49) mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya yang terus berulang.

Hal itu diungkap kuasa hukum AS, Enden Septiana kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Menurutnya, suami klien merupakan PNS Guru yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Subang.

Menurut Enden, kekerasan yang dialami kliennya bermula sejak tahun 2012 silam.

Baca Juga: Kapolres Bersama Polda Jabar Turunkan Anjing Pelacak di Rumah Korban Pembunuhan di Subang

Sementara AS menceritakan kronologi awal mula kekerasan yang ia terima dari suaminya.

"Sebenarnya sudah lama, saya pendam saja, karena dia sering ngancam ke saya, sekarang saya sudah tanggung sakit, jadi saya buatkan laporan pada tahun 2020, sekarang sedang sidang, berjalan," katanya.

Adapun kekerasan yang dialaminya dari 2012 terus berulang hingga tahun 2016 dia menggugat cerai ke Pengadilan Agama Subang, namun rujuk kembali dengan alasan anak, sekaligus disertai perjanjian yang dilakukan pihak laki-laki, berisi tidak akan mengulangi kekerasan yang sama.

"Puncaknya itu sebetulnya pada 2016, saya pernah digampar pakai sendal capit, ditonjok, ditendang, bahkan saya sempat dirawat di rumah sakit gara-gara itu, akhirnya saya gugat cerai, tapi kita kekeluargaan, lagipula kasiaan anak, akhirnya rujuk," tambahnya.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x