Siap-siap, Ibu Hamil di Subang akan Segera Divaksin Covid 19, Kadinkes: untuk Melindungi Ibu dan Bayinya

- 6 Agustus 2021, 08:16 WIB
Ilustrasi Ibu hamil.
Ilustrasi Ibu hamil. /Unsplash.com/Anastasiia Chepinska/
AKSARAJABAR - Untuk melindungi Ibu hamil, dari virus corona, Kemenkes keluarkan kebijakan tentang vaksinasi ibu hamil.
 
"Karena banyak ibu hamil yang terpapar covid, akhirnya Kemenkes mengeluarkan kebijakan untuk vaksinasi ibu hamil," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi Jumat 6 Agustus 2021.
 
Hal itu kata Maxi, untuk melindungi ibu hamil sekaligus bayi yang ada didalam kandungannya, sari resiko terpapar covid-19.
 
 
"Dulu ibu hamil tidak bisa di vaksin. Sekarang Ibu hamil bisa di vaksin," terangnya.
 
Selain itu disebutkan Kadinkes, kemenkes juga akan memberikan dosis ketiga bagi tenaga kesehatan dan asisten nakes, serta pekerja di bidang kesehatan.
 
"Seperti dokter, bidan, perawat, apoteker, dan satpam serta sejumlah pekerja yang berkaitan dengan bidang kesehatan, akan mendapatkan kembali dosis vaksin, yang ketiga kalinya," imbuh Maxi.
 
 
Kadinkes menegaskan, pemberian vaksinasi buat ibu hamil, nakes dan asisten nakes, serta pekerja kesehatan tersebut, dijadualkan pada pekan kedua bulan Agustus 2021.
 
"Rencananya kita gelar pada minggu kedua Agustus ini," tambahnya.
 
Dalam kesempatan itu hingga awal Agustus 2021, total kasus Covid-19 di Kabupaten Subang, sudah mencapai 9.533 kasus.
 
 
Dari 9.533 kasus covid tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi, yang sembuh sebanyak 8.272 orang. Sedangkan yang masih terpapar, berjumlah 770 orang.
 
"Angka 770 kasus yang masih aktif ini, sebenarnya sudah mengalami penurunan, biasanya diatas 1000 kasus. Dengan jumlah 770 itu BOR di RSUD Ciereng sendiri, sekarang turun drastis, yang sebelumnya mencapai 95 persen, sekarang hanya 42 persen," ungkap Maxi lagi.
 
Sementara kasus yang meninggal diungkapkan Kadinkes, yang positif covid diangka 491 orang, dan yang suspect 40 orang, jadi total 531 orang.
 
 
"Persentase kematian akibat covid ini, di Subang 17,95 persen," imbuhnya.
 
Maxi menegaskan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat, laju penyebaran covid-19 kembali melandai, terlebih malam ini pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang.
 
"Dengan diberlakukannya PPKM ini, dampaknya sangat jelas, mampu menekan laju penyebaran covid-19 di Kabupaten Subang," pungkas Kadinkes. ***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x