AKSARA JABAR– Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Jabar untuk tidak beralasan melanggar aturan larangan mudik lebaran tahun 2021.
Secara tegas, Ridwan Kamil melarang para ASN untuk melaksanakan mudik lebaran. Bahkan, dirinya telah menyiapkan sanksi tegas bagi para ASN yang berani melanggar perintah.
Demikian disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Jumat, 16 April 2021.
Baca Juga: MotoGP Portugal 2021, Marc Marquez: Saya Memiliki Sedikit Pengalaman di Portugal
Dikatakan Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, larangan mudik lebaran tahun 2021 diberlakukan dikarenakan Indonesia belum lepas dari situasi pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, ASN di lingkungan Pemda Jabar harus memberikan contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19 dengan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas seperti mudik lebaran.
"Saya ingatkan, ASN dilarang mudik, tidak ada alasan yang sifatnya pribadi. Bagi mereka yang melanggar, sanksi sudah disiapkan baik dari arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur," ungkap Emil.
Ditegaskan dia, terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 telah ditetapkan pemerintah sehingga harus ditaati bersama.