Terdorong Ingin Jadi Ahli Waris Tunggal, Seorang Ibu di Majalengka Gugat Anaknya, Untuk Lepas Akta Kelahiran

- 15 April 2021, 00:16 WIB
Ilustrasi: Kasus hukum perdata seorang ibu di Majalengka gugat anaknya untuk lepas akta kelahiran demi menjadi pewaris tunggal
Ilustrasi: Kasus hukum perdata seorang ibu di Majalengka gugat anaknya untuk lepas akta kelahiran demi menjadi pewaris tunggal /sbbkab.go.id

 

AKSARA JABAR – Pengadilan Negeri Majalengka tengah menjalankan persidangan terkait gugatan seorang ibu terhadap anaknya. Persidangan Perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 06 April 2021 itu sudah mulai digelar pada Selasa 13 April 2021.

Gugatannya sendiri berkaitan dengan pembatalan kutipan akta kelahiran No. 41/SAL.1958.

Pemilik nomor akta tersebut yang telah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka, kini menjadi pihak tergugat.

Baca Juga: Bukan Hanya Bakar Sekolah di Julugoma, KKB Kian Brutal Tembaki Seorang Guru di Distrik Beoga, dan Tukang Ojek

Penggugat adalah seorang ibu bernama Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio. Sedangkan tergugat bernama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio.

Alasan diajukannya gugatan tersebut terdorong rasa ingin menjadi ahli waris tunggal dari harta peninggalan sang suami. Seperti dikatakan pengacara Mohamad Asep Rahman yang mendampingi pihak penggugat.

Menurutnya dasar gugatan yang disampaikannya ke PN Majalengka, bahwa penggugat telah menikah dengan Andi Kurnedi alias Auw Kim Tjeng pada 21 Desember 1955 di Kota Semarang sebagaimana akta perkawinan No akta 7/1955 tertanggal 1983, tertanggal 19 Desember 1983 yang dikeluarkan oleh PN Majalengka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir 15 April 2021: Capricorn dan Pisces dapat Untung, Virgo Perlu Tingkatkan Skill

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel berjudul Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ingin Lepas Akta Kelahiran dan Jadi Satu-satunya Ahli Waris.  

Namun, lanjut kuasa hukum, selama menjalani perkawinan keduanya tidak dikaruniai anak. Dalam gugatan disebutkan pada Tahun 1964 Andi Kurnaedi dan Sri Mulyani mendapat titipan anak berusia 6 tahun bernama Kwik Gien Nio alias Ika Wartika. 

Lebih lanjut Asep mengatakan, di poin 6, pada surat gugatan, pihak penggugat menyebutkan pembuatan Akta Kelahiran tersebut tidak pernah mengetahuinya, termasuk ketika mengajukan dokumen pembuatan akta pada saat itu.

Pada 7 mei 2006, suami penggugat Andi Kurnaedi meninggal di rumahnya di Jl KH Abdul Halim No 315 atau Gelora Abok, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Ramadan, Kamis, 15 April 2021, Ada Potret Selebriti Juga Ramadan In The Kost

Mengetahui hal tersebut, Sang Anak Ika Wartika sontak saja merasa kaget bahkan merasa heran dengan sikap yang diambil ibunya. Seperti yang dikatakannya saat didampingi penasihat hukum Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa.

“Karena selama ini biasa berkomunikasi dan setiap pagi dikunjungi untuk mengirim makanan dan uang jajan karena ibu hanya tinggal sendiri di rumah,” bebernya.

Namun menurutnya, beberapa hari menjelang persidangan ibunya tidak berada di rumah. Bahkan saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak diangkat.

“Saya benar-benar sedih, mamih itu sudah tua. Kenapa sampai bersikap demikian,” ungkap Ika.***(Tati Purnawati/Pikiran-Rakyat.com).

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x