Mantan Direktur ITE PT. Pos Indonesia Berhasil Diamankan Kejari Kota Bandung Setelah Didakwa 6 Tahun Penjara

- 10 Maret 2021, 16:39 WIB
Kejaksaan Negeri Bandung menangkap buronan kasus korupsi di PT Pos Indonesia sebesar Rp 9,4 miliar./Lucky M Lukman/Galamedia
Kejaksaan Negeri Bandung menangkap buronan kasus korupsi di PT Pos Indonesia sebesar Rp 9,4 miliar./Lucky M Lukman/Galamedia /

Dalam kasus Tipikor di PT. Pos Indonesia, dia menyebutkan, terdapat lima orang tersangka yakni, Direktur PT. Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine yang sudah lebih dulu dieksekusi.

Sementara itu, Budhi melarikan diri usai mendapatkan vonis 6 tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Divaksin 2 Kali, Sekda Kota Bandung Positif Covid-19 hingga Oded Berencana Menunjuk Penggantinya

"(DPO) yang lainnya menyusul. Budhi akan kami eksekusi ke Lapas Sukamiskin. Kita akan melakukan tes kesehatan," ungkapnya.

Iwa mengharapkan, dengan kecanggihan teknologi saat ini, tiga tersangka lain yang masih buron dapat segera diamankan.

"Kami harapkan dengan sistem ITE yang sekarang, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi bagi mereka (yang belum tertangkap) yang seharusnya menjalankan hukuman tetapi masih berusaha menghindari. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah