Anton menegaskan, pihaknya akan mengadukan kejadian tersebut ke Bupati Subang untuk ditindaklanjuti.
Apalagi, sambungnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja, hak perlindungan atas keselamatan dan kesehatan pekerja, termasuk hak lainnya yang harus diberikan perusahaan untuk karyawannya.
"Kejadian ini harus ditindak tegas dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.***