Seperti diketahui, pada 11 Februari 2021 lalu, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
Mengacu pada surat edaran tersebut, Yana menegaskan, para penyintas Covid-19 bisa menerima vaksin Covid-19 oleh karenanya masyarakat tidak perlu khawatir sebab, vaksinasi Covid-19 bukan hanya untuk membangun kekebalan diri sendiri namun juga dapat melidungi masyarakat lainnya dari bahaya Covid-19.
Baca Juga: 15 Langkah Mempercepat Pertumbuhan Rambut, Jangan Terlalu Sering Keramas!
"Vaksin ini untuk membentuk heard immunity atau kekebalan kelompok, kalau sekarang heard immunity terjadi, Insyaallah pandemi Covid-19 bisa berakhir. Jadi sekali lagi jangan hindari kalau sudah mendapat jatah divaksin," ungkapnya.
Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Balai Kota Bandung di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Setiap penerima vaksin diberikan penjadwalan yang berbeda untuk mencegah terjadinya kerumunan.***