"Arahan Pak Sekda tadi kita akan maksimalkan pelacakan di kawasan hingga 8 Februari nanti. Beda dengan tahun lalu, pelacakan kali ini akan dilakukan secara acak sesuai laporan yang diterima oleh perusahaan," katanya.
Pelacakan kasus ini sesuai Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 terkait penguatan kemampuan tracking, serta sistem dan manajemen tracing.
Bupati Bekasi, kata dia, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/SE-12/BPBD terkait perpanjangan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 pada sektor usaha kepariwisataan dan perdagangan atau area publik.
"Saya rasa segenap elemen masyarakat termasuk pelaku usaha dapat memahami dan mau mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut," demikian Alamsyah.